Sedekah bisa dalam bentuk apa saja asalkan tulus ketika memberinya. Sedekah tidak hanya berupa uang, barang, makanan, tenaga atau lainnya. Memberi batas waktu tenggang saja sudah merupakan sebuah sedekah.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman yang artinya: Dan kalau (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh hingga ia berkelapangan. Dan menyedekahkannya (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, kalau kau mengetahui.
Dari ayat ini sanggup kita lihat bahwa betapa Islam memberi pemikiran kepada umat muslim untuk mau bertenggang rasa kepada sesama yang benar-benar sedang dalam kesulitan. Dalam kehidupan sehari-hari, agama Islam sudah memprediksi bahwa suatu waktu nanti umat nya akan menemui wacana hutang piutang dan segala permasalahan dalam hutang piutang tersebut. Misalnya, ketika ketika untuk membayar sudah hingga waktunya, namun orang yang berhutang belum memiliki harta untuk membayar hutang (benar-benar tidak ada) maka Islam menganjurkan semoga mau memberi batas waktu tenggang pada orang tersebut hingga ia bisa untuk membayar hutangnya. Dan ketika ia memberi kelapangan atau batas waktu tenggang tersebut, Allah telah memberi akibat pahala kepadanya dikarenakan telah berinfak waktu.
Namun begitu, bagi yang memiliki hutang jangan pula mengakibatkan ayat ini menjadi alasan untuk mengharapkan belas kasihan si pemberi hutang semoga mau memberi batas waktu tenggang untuk mengulur pembayaran hutangnya itu.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman yang artinya: Dan kalau (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh hingga ia berkelapangan. Dan menyedekahkannya (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, kalau kau mengetahui.
Dari ayat ini sanggup kita lihat bahwa betapa Islam memberi pemikiran kepada umat muslim untuk mau bertenggang rasa kepada sesama yang benar-benar sedang dalam kesulitan. Dalam kehidupan sehari-hari, agama Islam sudah memprediksi bahwa suatu waktu nanti umat nya akan menemui wacana hutang piutang dan segala permasalahan dalam hutang piutang tersebut. Misalnya, ketika ketika untuk membayar sudah hingga waktunya, namun orang yang berhutang belum memiliki harta untuk membayar hutang (benar-benar tidak ada) maka Islam menganjurkan semoga mau memberi batas waktu tenggang pada orang tersebut hingga ia bisa untuk membayar hutangnya. Dan ketika ia memberi kelapangan atau batas waktu tenggang tersebut, Allah telah memberi akibat pahala kepadanya dikarenakan telah berinfak waktu.
Namun begitu, bagi yang memiliki hutang jangan pula mengakibatkan ayat ini menjadi alasan untuk mengharapkan belas kasihan si pemberi hutang semoga mau memberi batas waktu tenggang untuk mengulur pembayaran hutangnya itu.
Posting Komentar untuk "Memberi Batas Waktu Tenggang Juga Merupakan Sedekah"