Pasal pertama yaitu pasal tentang wajib kepada setiap manusia mukallaf atau yang sudah baligh yaitu seseorang yang sudah masuk di dalam agama Islam dan juga menetap di dalam agama Islam serta selamanya
Dan juga senantiasa diam di dalam perkara yang wajib ini perkara yang nyata serta tetap patuh terhadap hukum Islam
Ini adalah sebuah pasal kewajiban untuk seseorang yang sudah baligh yaitu seseorang yang sudah mempunyai akal dan memenuhi syarat di dalam kaidah fiqih yang maksimal umur 15 tahun baik dari laki-laki maupun perempuan
Maka diwajibkan untuk senantiasa tunduk dan patuh kepada hukum Islam dan tidak boleh melanggar dari apa yang dilarang oleh Islam, apabila seseorang yang sudah baligh melanggar sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam maka dia akan mendapatkan siksaan atas perbuatannya
Berbeda dengan orang yang belum baligh ketika dia melakukan sebuah perbuatan dosa atau menentang hukum Islam baik itu wajib maupun baik itu haram ataupun makruh maka dia tidak akan mendapatkan siksaan dari Allah karena belum baligh
Dan seseorang yang sudah baligh tentu saja harus mengikuti atau pun bersandar pada Islam yang Kaffah artinya selalu patuh pada kewajiban yang ditentukan oleh hukum Islam
Jadi Intinya Adalah Setiap orang yang mukallaf (baligh dan berakal) wajib untuk masuk kedalam agama islam dan menetap selama-lamanya serta menjalankan segala hukum-hukumnya.
Apabila seseorang yang sudah masuk Islam dari nenek moyangnya, dari setiap nasabnya ke atas dan pada garis keturunan dalam keadaan Islam, ketika dia lahir dia sudah berada di dalam agama Islam
Maka dia tidak perlu melakukan syahadat dengan cara dibaiat oleh seorang ahli ilmu islam, namun dia dapat mengucapkan syahadat di dalam setiap salatnya
Dan apabila seseorang itu kafir dan hendak ingin masuk ke dalam Islam maka dia wajib untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dan disaksikan oleh para ahli ilmu
Kemudian setelah itu dia harus tunduk dan patuh dalam hukum-hukum dari agama Islam maka dia sudah termasuk orang muslim dan kewajiban dia adalah untuk belajar memperdalam ilmu Islam yang sering kita sebut sebagai seorang mu'alaf.
Dan juga senantiasa diam di dalam perkara yang wajib ini perkara yang nyata serta tetap patuh terhadap hukum Islam
Kitab Sullamut Taufiq Fasal Wajib
Ini adalah sebuah pasal kewajiban untuk seseorang yang sudah baligh yaitu seseorang yang sudah mempunyai akal dan memenuhi syarat di dalam kaidah fiqih yang maksimal umur 15 tahun baik dari laki-laki maupun perempuan
Maka diwajibkan untuk senantiasa tunduk dan patuh kepada hukum Islam dan tidak boleh melanggar dari apa yang dilarang oleh Islam, apabila seseorang yang sudah baligh melanggar sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam maka dia akan mendapatkan siksaan atas perbuatannya
Berbeda dengan orang yang belum baligh ketika dia melakukan sebuah perbuatan dosa atau menentang hukum Islam baik itu wajib maupun baik itu haram ataupun makruh maka dia tidak akan mendapatkan siksaan dari Allah karena belum baligh
Dan seseorang yang sudah baligh tentu saja harus mengikuti atau pun bersandar pada Islam yang Kaffah artinya selalu patuh pada kewajiban yang ditentukan oleh hukum Islam
Kesimpulan :
Jadi Intinya Adalah Setiap orang yang mukallaf (baligh dan berakal) wajib untuk masuk kedalam agama islam dan menetap selama-lamanya serta menjalankan segala hukum-hukumnya.
Apabila seseorang yang sudah masuk Islam dari nenek moyangnya, dari setiap nasabnya ke atas dan pada garis keturunan dalam keadaan Islam, ketika dia lahir dia sudah berada di dalam agama Islam
Maka dia tidak perlu melakukan syahadat dengan cara dibaiat oleh seorang ahli ilmu islam, namun dia dapat mengucapkan syahadat di dalam setiap salatnya
Dan apabila seseorang itu kafir dan hendak ingin masuk ke dalam Islam maka dia wajib untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dan disaksikan oleh para ahli ilmu
Kemudian setelah itu dia harus tunduk dan patuh dalam hukum-hukum dari agama Islam maka dia sudah termasuk orang muslim dan kewajiban dia adalah untuk belajar memperdalam ilmu Islam yang sering kita sebut sebagai seorang mu'alaf.
siap bosku..
BalasHapus